Jumlah Kambing Akikah

Diposting oleh Unknown on Rabu, 28 November 2012

Tidak ada ketentuan baku tentang berapa jumlah kambing/hewan untuk pelaksanaan Akikah karena teknis pelaksanaan aqiqah itu sangat terikat dengan kemampuan financial orang tua bayi.

Tidak adanya ketentuan baku adalah kesimpulan dengan memperhatikan beberapa teks berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« يُعَقُّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَتْ : وَعَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ شَاتَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَأَمَرَ أَنْ يُمَاطَ عَنْ رَأْسِهِ الأَذَى. وَقَالَ :« اذْبَحُوا عَلَى اسْمِهِ وَقُولُوا بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ ».

Artinya : Aisyah RA bercerita bahwa nabi saw telah bersabda: anak laki-laki di Akikahkan dengan 2 ekor kambing dan anak perempuan di aqiqahkan dengan 1 ekor kambing. Aisyah melanjutkan ceritanya, dahulu rasulullah saw menyembelih aqiqah untuk hasan dan husein dengan 2 ekor kambing pada hari ke tujuh dan menyuruh untuk membersihkan rambut dan kotoran yang menempel di kepala bayi, seraya bersabda: sembelihlah atas nama bayi dan ucapkanlah bismillah, allahu akbar dari - mu dan untuk- mu. HR.Baihaqi

Substansi hadist: nabi saw memberi perintah agar melakukan aqiqah untuk bayi laki-laki dengan dua kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing.

Sementara dalam hadist yang lain diceritakan:

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. (HR.Abu daud)

Substansi hadist: nabi saw melaksanakan aqiqah untuk dua oarng cucu laki-laki beliau (hasan dan husein) masing-masing dengan satu ekor kambing domba.

Mari kita fahami teks di atas:

Dalam teks di atas kita temukan ucapan/perintah nabi saw dalam Akikah dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, namun dalam hadist kedua praktek aqiqah yang beliau contohkan justru hanya dengan satu ekor kambing untuk bayi laki-laki karena kondisi financial nabi saw sendiri dan Ali bin Abi Thalib (ayah bayi) yang tidak mampu.

Ini menunjukkan bahwa jumlah/kapasitas hewan untuk Akikah bukan ketentuan baku yang wajib diikuti secara leterlek, namun jumlah hewan untuk aqiqah juga mengikuti kadar kemampuan financial orang tua bayi itu sendiri.

Jika seseorang memiliki kemampuan dengan satu ekor kambing saja maka boleh ia melakukan Akikah dengan menyembelih satu ekor kambing walaupun bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki tanpa harus berhutang dan membayarnya pada waktu lain dengan satu ekor kambing lagi.

Jika seseorang memiliki keluasan rizki dan mampu menyembelih dua ekor kambing untuk Akikah maka silahkan melakukan hal itu walaupun yang lahir berjenis kelamin perempuan.

Begitu juga perlu kita fahami secara logika bahwa jika pokok pekerjaan Akikah saja bukan menjadi suatu kewajiban, bagaimana mungkin kita memahami jumlah kambing tertentu dalam teknis pelaksanaan aqiqah sebagai sebuah ketentuan wajib..??

Bagi keluarga kaya boleh saja melakukan Akikah dengan kambing/hewan yang lebih banyak untuk seorang bayi yang lahir baik laki-laki atau perempuan.

Begitu juga bagi keluarga miskin tidak perlu bersedih dan merasa berdosa jika tidak mampu melaksanakan Akikah


Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
 
SelengkapnyaJumlah Kambing Akikah

Hukum Akikah

Diposting oleh Unknown on Selasa, 27 November 2012

Ada dua versi ulama dalam menyimpulkan hukum aqiqah yaitu:
  1. Hanafiah : aqiqah hukumnya mubah saja bukan sunnah karena berqurban telah menjadi syariat yang menghapus semua ibadah penyembelihan termasuk aqiqah.
  2. Jumhur ulama (selain hanafiah): aqiqah hukumnya sunnah bagi seorang ayah yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan ternak. Aqiqah tidak wajib bagi seorang ayah.
Keterangan : dari uraian fatwa di atas kita temukan bahwa tidak ada ulama yang memfatwakan kewajiban aqiqah dan juga ke-sunnah mu’akkadah-an aqiqah itu. Sehingga seseorang diantara orang tua bayi yang lahir hendaknya tidak perlu merasa berdosa atau merasa berhutang jika mereka memang tidak memiliki kemampuan financial untuk melakukan aqiqah.
Ada sebagian penceramah yang selalu menekankan terlalu kuat untuk melaksanakan aqiqah dengan alasan “tergadai” jika belum di aqiqah.

Hal ini bisa kita jelaskan bahwa kalimat tergadai dalam hadist nabi tentang aqiqah ini tentu harus difahami bersama teks-teks yang lain seperti akhir ayat 286 dari surat al-baqoroh yang berbunyi:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“ la yukallifullahu nafsan illa wus’aha” artinya : bahwa Allah dalam memberikan sebuah pembebanan selalu memperhatikan kemampuan manusia/hambaNya. Maksudnya perintah aqiqah dan ke-tergadaian bayi (jika belum di-aqiqah) terikat dengan kemampuan financial dari orang tua bayi itu sebab taklif/pembebanan dalam syariat islam selalu beriringan dengan kemampuan seseorang.


Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala



SelengkapnyaHukum Akikah

What's Akikah

Diposting oleh Unknown

What's Aqiqah/akikah
Akikah atau Aqiqah dalam bahasa arab artinya mencukur rambut yang tumbuh di kepala bayi saat lahir. Mencukur rambut tersebut adalah membersihkannya dari penyakit .

Akikah dalam pengertian syariat islam adalah melakukan penyembelihan hewan ternak seperti kambing/domba pada hari ke tujuh pasca kelahiran bayi yang diiringi dengan pencukuran rambut dan pemberian nama untuk bayi.

LANDASAN IBADAH AKIKAH

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-baihaqi dari samurah bin jundub nabi bersabda:

عن سمرة بن جندب ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « كل غلام رهينة (1) بعقيقته (2) ، يذبح عنه يوم سابعه ، ويحلق ، ويسمى »
Artinya: setiap bayi yang dilahirkan menjadi “tergadai” dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke TUJUH dari kelahirannya lalu dicukur rambutnya kemudian diberikan sebuah nama/panggilan.

Keterangan kosa kata:
(1)        رهين : محبوس والمراد أنَّ أباه يُحْرَم شفاعة وَلَدِه إذا لم يَعُقَّ عنه وقيل غير ذلك
yaitu : orang tua yang mampu (tapi tidak melakukan aqiqah bagi anaknya) maka tidak mendapat syafaat anaknya yang belum diakikakah-kan.
(2)        العقيقة : الذبيحة التي تذبح عن المولود
Akikah adalah hewan sembelihan atas nama bayi yang lahir.

Dari hadist di atas dapat kita fahami bahwa aqiqah adalah ibadah yang legal dan bukan perkara bid’ah.

Apakah arti “tergadai”..?

Imam Ahmad bin Hambal (imam Hambali) menjawab: bahwa orang tua bayi yang memiliki kemampuan financial untuk membeli hewan aqiqah namun tidak melaksanakan aqiqah maka mereka tidak mendapat syafaat dari bayi yang meninggal sebelum di Akikah. Ada juga jawaban lain : tergadai dengan rambut bawaan bayi. (kitab :ma’rifatus-sunan wal atsar, imam baihaqi)

Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
SelengkapnyaWhat's Akikah