Bolehkah Aqiqah Selain Kambing

Diposting oleh Unknown on Rabu, 05 Desember 2012

Pertanyaan saya singkat saja, bolehkah menyembelih aqiqah tetapi dengan hewan selain kambing, seperti sapi, kerbau atau unta? Kami mohon beserta dalilnya yang lengkap. Jazaakallaahukhair.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau yang dimaksud dengan 'selain kambing' adalah sapi, kerbau atau unta, para ulama kebanyakan membolehkannya, walaupun ada perbedaan pendapat.

Tetapi kalau maksudnya adalah aqiqah diganti dengan sedekah dengan uang atau dengan membagi-bagi makanan kepada fakir miskin, seluruh ulama sepakat menolak kalau masih mau disebut aqiqah. Sebab yang dimaksud dengan aqiqah pada hakikatnya adalah menyembelih hewan.

Karena pada dasarnya yang dimaksud dengan aqiqah sebagaimana yang didefinisikan, bahwa yang dimaksud dengan aqiqah itu adalah :

مَا يُذَكَّى عَنِ الْمَوْلُودِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى بِنِيَّةٍ وَشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ

Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Sudah menjadi ketentuan bahwa aqiqah hanya boleh dengan cara menyembelih hewan saja, tidak boleh dalam bentuk yang lain, seperti beli daging mentah lalu dimasak dan dihidangkan dalam jamuan makan, dengan niat aqiqah.

Bila caranya seperti itu, namanya bukan aqiqah dan tentu saja tidak sah hukumnya. Walau pun secara pahala sedekah tetap bermanfaat, tetapi cara seperti ini tentu bukan ritual ibadah aqiqah.

Contoh Aslinya Kambing

Kalau kita merunut nash aslinya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan aqiqah untuk kedua cucunya, memang yang beliau sembelih itu kambing.

عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْش
اً

Rasulullah SAW menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas. (HR. Bukhari)

Bolehkah Dengan Selain Kambing?

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti kambing dengan hewan lain. Hal itu mengingat bahwa contoh yang ditemukan dari Rasulullah SAW memang dengan menyembelih kambing.

Akan tetapi apakah contoh dari Nabi SAW itu merupakan syarat dan ketentuan, ataukah menjadi batas minimal, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Umumnya para ulama membolehkan penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan dari jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti unta, sapi, atau kerbau. Namun ada sebagian ulama yang membatasi hanya dibenarkan dengan penyembelihan kambing saja.

1. Jumhur Ulama

Pendapat yang membolehkan beraqiqah dengan selain kambing merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.

Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan masih dalam jenis hewan sembelihan untuk peribadatan, seperti sapi, kerbau atau unta.

Di antara dasarnya karena sapi, kerbau atau unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal.

Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.

Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.

Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta. Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya.

Hal itu juga dilakukan oleh shahabat yang lain, yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.

2. Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi, kerbau atau unta.

Diantara yang berpendapat seperti itu adalah sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha.

Sebagaimana disebukan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al-Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Dan pendapat yang lebih lemah mensyaratkan aqiqah dengan kambing.

Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.

Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah SAW.

Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing?

Di antara landasannya adalah ijtihad dari Aisyah ummul mukminin radhiyallahuanha, sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:

قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, katanya:

قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ

Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)

Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah SAW telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.

Lepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun yang penting untuk dipahami adalah bahwa ritual penyembelihan hewan aqiqah itu hukumnya bukan kewajiban. Apalagi bila seseorang tidak memiliki dana yang cukup. Maka bila sudah lewat waktunya, tidak ada beban yang harus ditanggung sebagai hutang.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumah Fiqih Indonesia

 Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Bolehkah Aqiqah Selain Kambing ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/bolehkah-aqiqah-selain-kambing.html

Bookmark and Share

4 komentar... Baca dulu, baru komentar

Unknown mengatakan...

infonya sangat membantu k,
salam kenal k
Santri Aqiqah Jogja

Unknown mengatakan...

kalau boleh tau jenis hewan yang bisa diaqiqah itu apaanyah k??
Aqiqah Jogja

Unknown mengatakan...

terimakasih ilmunya k..
salam..
Info

Unknown mengatakan...

kalau bayi perempuan menyembelih 1 ekor kambing .. tapi karena undangnya banyak dikombinasi dgn daging yg lain boleh apa tidak . terimakasih banyak

Posting Komentar