Secara umum pertanyaan di atas dapat difahami berisi bolehkah
menggabungkan dua niat (aqiqah dan qurban) dalam satu pekerjaan
(penyembelihan)?
Memahami kasus di atas harus berangkat dari pemahaman tentang niat
secara benar dari redaksi hadist tentang niat yang diriwayatkan dari Umar bin
Khottob dan dikeluarkan oleh bukhori dan Muslim serta lainnya.
عَلْقَمَةَ
بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِىَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رضى الله
عنه - عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا
نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ
يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ »
Artinya: sesungguhnya semua pekerjaan itu dinilai dengan
niat-niatnya dan seseorang hanyalah mendapatkan nilai pekerjaan itu dari
niatnya…..
Mari kita fahami, redaksi niyyaat dan a‘amal keduanya adalah kata
dalam bentuk plural…dan tidak tertulis redaksi niat berbentuk singel sedangkan
redaksi a’amal berbentuk plural. Ini artinya bahwa dalam satu pekerjaan hanya
ada satu niat dan tidak dengan banyak niat untuk satu pekerjaan .
Begitu juga telah menjadi teori dalam ilmu usul fiqh dan qowaid
fiqh bahwa sebuah niat berfungsi untuk tamyiz yaitu pembeda antara satu
pekerjaan dengan pekerjaan lainnya. Kalau ada penggabungan multi niat dalam
satu pekerjaan maka fungsi tamyiz tadi tidak lagi ada dan itu menyalahi teori
yang ada dan ilmu penarikan hukum islam.
Dari analisa di atas maka dapat kita simpulkan bahwa tidak bisa
menggabungkan dua niat atau lebih dalam satu pekerjaan. Tidak bisa berpuasa
qodho dan puasa senin atau kamis dalam satu pekerjaan puasa. Tidak bisa juga
mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat gabungan antara sholat tahiyyatul
masjid dan sholat sunnah wudhu.
Dengan demikian maka tidak bisa juga menggabungkan niat aqiqah dan
niat berqurban dalam satu pekerjaan penyambelihan. Wallahu’alam.
Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
0 komentar... Baca dulu, baru komentar
Posting Komentar