Pertanyaan ini adalah hal yang sangat umum ditanyakan oleh
masyarakat muslim di negri ini. Untuk memahami hakekatnya kita harus kembali
kepada redaksi hadist yang menjadi dasar perintah aqiqah itu sendiri. Hadist
perintah aqiqah diriwayatkan oleh semua penulis sunan (ashabussunan) abu daud
dan lainnya dari samuroh bin jundub nabi bersabda:
عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى ».
Artinya: setiap bayi yang dilahirkan adalah tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ke tujuh lalu dilakukan pencukuran dan
pemberian nama…
Sangat jelas terbaca dari redaksi hadist di atas bahwa perintah ini
bernada berita/khobar dan perintah ini ditentukan waktu/timingnya yaitu hari ke
tujuh dari kelahiran…..
Mari kita fahami, rasulullah saw tidak memberikan instruksi
beraqiqah dengan redaksi kalimat perintah yang memberi penekanan, beliau
memberi perintah dengan model pemberitaan tentang keadaan bayi yang tergadai
dengan sembelihan hewan aqiqah. Ini artinya bahwa perintah tersebut hanya bagi
mereka yang memiliki kemampuan financial untuk membeli hewan aqiqah dan
menyembelihnya.
Sehingga bagi yang tidak memiliki kemampuan financial tersebut
tidak menjadi suatu beban sesuai prinsip syariat islam dalam taklif yaitu
taklif selalu disesuaikan dengan istithoah/kemampuan dan tak ada taklif jika
tak ada istithoah/kemampuan.
Begitu juga kemampuan financial ini hanya dituntut dalam waktu
tujuh hari dari kelahiran seorang bayi maka tidak ada lagi taklif aqiqah bagi
yang tidak mampu pada hari ke delapan dan seterusnya.
Begitu juga taklif aqiqah ini adalah beban untuk orang tua bayi dan
bukan beban bagi sang bayi itu sendiri.
Dari analisa terhadap hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa
tidak ada taklif untuk aqiqah pasca hari ketujuh dari kelahiran sang bayi dan
tidak ada juga taklif aqiqah untuk sang bayi pada saat ia sudah dewasa dan
memiliki kemampuan financial…namun demikian jika seseorang ingin menymbelih
hewan kambing untuk bersyukur dan bersedekah atas banyak nikmat yang telah
diterimanya dari Allah swt sejak bayi hingga dewasa maka hal tersebut tidak
terlarang dan boleh dilaksanakan. Wallahu’alam.
Ahmad Bisyri Syakur Lc,MA
Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
Ahmad Bisyri Syakur Lc,MA
Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
1 komentar... Baca dulu, baru komentar
Assalamualaikum...sy ingin bertanya tentang akikah anak lelaki saya...yg saya tahu,untuk akikah anak lelaki,kena tumbangkan 2 ekor kambing..
Tetapi orang2 kampung saya cakap, 1 ekor pun dah boleh...
Soalan saya...Apakah sy boleh buat akikah Kali ke2 untuk anak lelaki saya??
Umurnya sudah 6tahun..kurban sudah di buat...
Posting Komentar