Hukum Aqiqah Bagi Orang Dewasa

Diposting oleh Unknown on Minggu, 02 Desember 2012


Pertanyaan ini adalah hal yang sangat umum ditanyakan oleh masyarakat muslim di negri ini. Untuk memahami hakekatnya kita harus kembali kepada redaksi hadist yang menjadi dasar perintah aqiqah itu sendiri. Hadist perintah aqiqah diriwayatkan oleh semua penulis sunan (ashabussunan) abu daud dan lainnya dari samuroh bin jundub nabi bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى ».

Artinya: setiap bayi yang dilahirkan adalah tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ke tujuh lalu dilakukan pencukuran dan pemberian nama…

Sangat jelas terbaca dari redaksi hadist di atas bahwa perintah ini bernada berita/khobar dan perintah ini ditentukan waktu/timingnya yaitu hari ke tujuh dari kelahiran…..

Mari kita fahami, rasulullah saw tidak memberikan instruksi beraqiqah dengan redaksi kalimat perintah yang memberi penekanan, beliau memberi perintah dengan model pemberitaan tentang keadaan bayi yang tergadai dengan sembelihan hewan aqiqah. Ini artinya bahwa perintah tersebut hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan financial untuk membeli hewan aqiqah dan menyembelihnya.

Sehingga bagi yang tidak memiliki kemampuan financial tersebut tidak menjadi suatu beban sesuai prinsip syariat islam dalam taklif yaitu taklif selalu disesuaikan dengan istithoah/kemampuan dan tak ada taklif jika tak ada istithoah/kemampuan.

Begitu juga kemampuan financial ini hanya dituntut dalam waktu tujuh hari dari kelahiran seorang bayi maka tidak ada lagi taklif aqiqah bagi yang tidak mampu pada hari ke delapan dan seterusnya.
Begitu juga taklif aqiqah ini adalah beban untuk orang tua bayi dan bukan beban bagi sang bayi itu sendiri.

Dari analisa terhadap hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada taklif untuk aqiqah pasca hari ketujuh dari kelahiran sang bayi dan tidak ada juga taklif aqiqah untuk sang bayi pada saat ia sudah dewasa dan memiliki kemampuan financial…namun demikian jika seseorang ingin menymbelih hewan kambing untuk bersyukur dan bersedekah atas banyak nikmat yang telah diterimanya dari Allah swt sejak bayi hingga dewasa maka hal tersebut tidak terlarang dan boleh dilaksanakan. Wallahu’alam.


Ahmad Bisyri Syakur Lc,MA

Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala 

Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Hukum Aqiqah Bagi Orang Dewasa ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/hukum-akikah-bagi-orang-dewasa.html

Bookmark and Share

1 komentar... Baca dulu, baru komentar

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum...sy ingin bertanya tentang akikah anak lelaki saya...yg saya tahu,untuk akikah anak lelaki,kena tumbangkan 2 ekor kambing..
Tetapi orang2 kampung saya cakap, 1 ekor pun dah boleh...
Soalan saya...Apakah sy boleh buat akikah Kali ke2 untuk anak lelaki saya??
Umurnya sudah 6tahun..kurban sudah di buat...

Posting Komentar