Hukum Aqiqah Untuk Bayi yang Meninggal Sesaat Setelah Lahir

Diposting oleh Unknown on Minggu, 02 Desember 2012


Jika bayi meninggal pada hari sebelum hari ke tujuh maka tidak ada beban aqiqah bagi orang tuanya sekalipun memiliki kemampuan financial karena perintah aqiqah dilakukan hanya pada hari ke tujuh. Namun jika bayi meninggal pasca hari ke tujuh maka taklif aqiqah tetap ada pada hari ke tujuh sebelum meninggalnya. Wallahu’alam



 Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Hukum Aqiqah Untuk Bayi yang Meninggal Sesaat Setelah Lahir ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/hukum-akikah-untuk-bayi-yang-meninggal.html

Bookmark and Share

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar