Membongkar Kesalahfahaman Terhadap Hukum Waris Islam

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 15 Desember 2012

  1.    Adilkah Pembagian 2 : 1

Banyak masyarakat yang menanyakan perihal keadilan hukum islam ketika ia membedakan jatah waris dua orang anak dari ayah dan ibu yang sama hanya karena perbedaan jenis kelamin mereka. Sederhana kelihatannya…bukankah jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang tidak terjadi berdasarkan keinginan masing-masing..? itu semua adalah wewenang Allah swt kepada  setiap hambanya. Lalu, dimanakah keadilan yang dijunjung tinggi oleh islam itu sendiri..?

Untuk memahami keadilan islam dalam pembagian waris,ada beberapa hal yang juga harus kita ketahui dalam hukum islam:

1.    Hukum islam bersifat integral yaitu saling berhubungan erat antara satu dengan lainnya. Ia tidak bisa diterapkan dalam satu hal sementara mandeg dalam hal lain.
2.    Keadilan berarti proporsionalitas dan keseimbangan antara dua sisi. Keadilan dan keseimbangan tidak selalu diinterpretasikan jumlah angka yang sama seperti 2 dengan 2.
3.    Keadilan secara syariat dan logika sehat akan selalu dihasilkan setelah menimbang antara hak dan kewajiban,antara keuntungan dan kerugian, antar pengeluaran dan pemasukan.
4.    Syariat islam telah menetapkan hak dan kewajiban setiap manusia antara pria dan wanita secara proporsional. (QS:2/223)
5.    Wanita secara fisik pada umumnya lebih lemah dan rapuh dari pada fisik lelaki secara umum. Maka tugas dan kewajiban wanita dalam syariat islam disesuaikan dengan kondisi fisik yang diciptakan oleh Allah swt. Dalam amal sosial kemasyarakatan dan peribadatan tidak dibedakan tugas laki-laki dan wanita. Namun dalam financial.., kita menemukan islam membedakan tugas pria dan wanita.
6.    Syariat islam telah membebankan nafkah untuk anak, istri berapapun jumlahnya dan orang tua tidak mampu dipundak seorang laki-laki.
7.    Syariat islam tidak membebankan (mewajibkan) financial apapun kepada seorang wanita apapun posisi yang sedang dijalaninya. Jika wanita sebagai anak maka finansialnya ditanggung oleh ayahnya, jika ia menikah maka kebutuhan finansialnya ditanggung oleh suami yang menikahinya, jika suami telah meninggal atau bercerai maka finansialnya ditanggung oleh putra laki-lakinya atau saudaranya baik sekandung atau tiri.
8.    Jika seorang wanita itu bekerja dan menghasilkan harta maka penghasilan itu adalah murni untuk dirinya sendiri dan tidak akan diganggu oleh nafkah apapun.
9.    Jika seorang ibu memberi uang jajan dan makanan kepada anak-anaknya..hal itu adalah sedekah sukarela yang tidak pernah diwajibkan.
10.    Jika seorang wanita/istri memberi harta kepada suami maka hal itu juga sedekah sukarela yang tidak pernah diwajibkan.
11.    Lihatlah…betapa besar tanggung jawab finansial seorang laki-laki yang dibebankan oleh islam. Lalu lihatlah …betapa seorang wanita sama sekali tidak memiliki tanggung jawab finansial kecuali untuk menghidupi dirinya sendiri.
12.    Jika demikian adanya hak dan kewajiban finansial antara pria dan wanita dalam syariat islam maka sangat wajar dan logis serta proporsional pemberian hak yang lebih besar dari wanita kepada laki-laki akibat tanggung jawabnya yang besar itu.


2.    Kasus Membagi Waris Berdasarkan Kesepakatan

Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa harta waris boleh dibagi sama rata asalkan telah disepakati oleh seluruh anggota keluarga. Persepsi itu didasari oleh pemahaman bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh si mayit langsung menjadi milik bersama ahli waris yang ditinggalkan. Sehingga mereka berhak mengatur harta tersebut sesuai dengan kesepakatan keluarga.

Kelihatannya persepsi diatas adalah benar, namun jika kita ingin menimbangnya dengan ayat al-quran surat Annisa : 11-12 maka kita akan temukan bahwa persepsi itu adalah kekeliruan yang besar.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً) (النساء:11)  وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ) (النساء:12)

Penjelasan ayat ini :

a.    Ayat ini diawali dengan kalimat “yuushii” artinya Yuujib yaitu “telah diwajibkan”.  Allah telah mewajibkan kepada kalian dalam bagian waris putra/i kalian bahwa anak laki-laki memiliki bagian dua kali lipat bagian anak perempuan.
b.    Di penghujung ayat ini ditegaskan kembali kewajiban tersebut dengan kalimat “faridhotan minallah”. Artinya bahwa bagian itu wajib diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan diatas.
c.    Ke-dua ayat tersebut ditutup dengan menyebutkan nam Allah yaitu “’alim dan hakiim” artinya Allah yang maha mengetahui segalanya dan maha bijaksana dalam pembagianNya. Maka jika ada seseorang yang tidak mengikuti pembagian waris seperti yang di rincikan oleh al-quran maka orang itu seakan-akan merasa dirinya lebih pandai dan lebih tahu serta merasa lebih adil dan bijaksana dari pada Alah swt…na’uzubillah min zalik.

Bukti lain yang dapat kita kemukakan adalah bahwa seseorang yang merelakan pembagian waris sama rata (1:1) biasanya karena belum mengetahui berapa bagian dari harta waris yang akan ia terima secara konkrit…hal itu dapat berubah jika ia telah mengetahui secara konrit bagiannya yang asli dan besaran nominal yang terkurangi jika dibagi secara merata. Kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik internal horizontal.

Namun demikian.. jika seseorang betul-betul mencintai saudarinya dan merasa kasihan terhadapnya, ia dapat membagi saudarinya itu setelah dirinya benar-benar memiliki harta waris yang diterimanya. Pada saat itulah kerelaan seseorang dalam berbagi kepada saudarinya dapat dipertanggung jawabkan dan tidak akan menimbulkan konflik dikemudian hari.


3.    Kasus Menunda Pembagian Waris Hingga Waktu Yang Lama

Secara umum Islam mengajarkan agar menyegerakan dalam melakukan kebaikan dan secara khusus ada beberapa hal yang diminta agar diselesaikan segera seperti, sholat, nikah dan jenazah.

    : Perhatikan ayat berikut

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Artinya : dan bersegeralah melakukan hal yang mendatangkan maghfiroh Allah dan memasukkan anda ke surgaNya………(Ali imron :133 ).

Perhatikan hadits nabi berikut :

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم : قال بادروا بالأعمال فتنا كقطع الليل المظلم يصبح الرجل مؤمنا ويمسي كافرا أو يمسي مؤمنا ويصبح كافرا يبيع دينه بعرض من الدنيا

Artinya : segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan) HR.Muslim.

Perhatikan hadits nabi berikut :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا هَلْ تَنْظُرُونَ إِلاَّ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ فَشَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ فَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ   HR.Tirmizi
 Subtansi hadits diatas :

a.    Sebelum menjadi miskin dan dimarginalkan.
b.    Sebelum menjadi kaya dan sombong.
c.    Sebelum sakit dan binasa.
d.    Sebelum tua dan melupakan.
e.    Sebelum menemui kematian.
f.    Sebelum datangnya Dajjal.
g.    Sebelum kiamat datang.



Segera mengurus jenazah…

أخبرني الشيخ أبو بكر بن إسحاق أنبأ عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثني هارون بن معروف ثنا عبد الله بن وهب أخبرني سعيد بن عبد الرحمن الجمحي : أن محمد بن عمر بن علي بن أبي طالب عن أبيه عن جده علي بن أبي طالب رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : ثلاث يا علي لا تؤخرهن : الصلاة إذا آنت و الجنازة إذا حضرت و الأيم إذا وجدت كفؤا 
HR.Al-Hakim

a.    Mengurus pemandian jenazah.
b.    Mengurus pengkafanan jenazah.
c.    Mengurus sholat jenazah.
d.    Mengurus penguburan jenazah.
e.    Membayar hutang jenazah.
f.    Menunaikan wasiat jenazah.
g.    Membagi warisan jenazah.


4.    Syariah vs Konvensional

    Manakah yang lebih proporsional antara keduanya?
    Manakah yang berimplikasi positif antara keduanya di akhirat nanti?
    Allah SWT menyatakan dalam QS : 4 / 14, akan menyiksa mereka yang tidak menggunakan hukum waris Al Qur’an.

Pahami ayat ini :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ


Artinya: adakah hukum yang lebih hebat dibandingkan dengan hukum Allah swt.  (Al-maidah : 50).



KESIMPULAN

•    Harta itu  MEMANG penting, namun kehangatan keluarga lebih penting.
•    Harta yang di dapat dengan cara haram tidak akan mengundang keberkahan dalam hidup.
•    Pintu harta halal itu luas, dan warisan hanyalah salah satunya.
•    Orang pintar HANYA SENANG DENGAN yang halal.








 Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala

Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Membongkar Kesalahfahaman Terhadap Hukum Waris Islam ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/membongkar-kesalahfahaman-terhadap.html

Bookmark and Share

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar