Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti?

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 08 Desember 2012


Assallamuallaikum wr. wb.

Ada yang bertanya ke saya begini, seseorang selama ini tidak mengerjakan shalat lima waktu. Kemudian dia mulai bertaubat dan mengerjakan shalat. Apakah ada kewajiban atasnya untuk mengganti shalat-shalat yang pernah di tinggalkannnya selama ini, pak ?

Terima kasih atas jawabannya

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seluruh ulama sepakat bahwa pada dasarnya mengganti shalat yang terlewat merupakan ibadah yang disyariatkan dan bahkan diperintahkan di dalam syariat Islam. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah kewajiban mengganti shalat wajib yang ditinggalkan.

Di antara dalil yang menjadi landasan pensyariatan penggantian shalat yang terlewat adalah hadits-hadits berikut ini :

1. Hadits Pertama

Rasulullah SAW menegaskan tentang shalat yang terlewat karena lupa harus diganti begitu ingat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

Di dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan : Ibrahim berkata bahwa orang yang telah meninggalkan sekali shalat sejak 20 tahun sebelumnya, maka dia wajib mengganti satu shalat itu saja.

2. Hadits Kedua

Al-Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal dari mengerjakan shalat Shubuh, yaitu ketika beliau SAW dan sebagian shahabat dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun sebenarnya beliau SAW telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Dan mereka tidak bangun kecuali matahari telah terbit dan cukup tinggi posisinya.

Hadits ini diriwayatkan dan diredaksikan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dan lengkapnya hadits tersebut sebagai berikut :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ وَقَالَ لِبِلاَلٍ اكْلأْ لَنَا اللَّيْلَ .

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata,"Ketika Rasulullah SAW kembali dari perang Khaibar, beliau berjalan di tengah malam hingga ketika rasa kantuk menyerang beliau, maka beliau pun berhenti untuk istirahat (tidur). Namun beliau berpesan kepada Bilal,"Bangunkan kami bila waktu shubuh tiba".
فَصَلَّى بِلاَلٌ مَا قُدِّرَ لَهُ وَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَصْحَابُهُ


Sementara itu Bilal shalat seberapa dapat dilakukannya, sedang Nabi dan para shahabat yang lain tidur.

فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلاَلٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ فَغَلَبَتْ بِلاَلاً عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللَّهِ وَلاَ بِلاَلٌ وَلاَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ

Ketika fajar hampir terbit, Bilal bersandar pada kendaraannya sambil menunggu terbitnya fajar. Namun rasa kantuk mengalahkan Bilal yang bersandar pada untanya. Maka Rasulullah SAW, Bilal dan para shahabat tidak satupun dari mereka yang terbangun, hingga sinar matahari mengenai mereka.

فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا فَفَزِعَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ أَىْ بِلاَلُ . فَقَالَ بِلاَلٌ أَخَذَ بِنَفْسِى الَّذِى أَخَذَ - بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ - بِنَفْسِكَ

Yang mula-mula terbangun adalah Rasulullah SAW. Ketika terbangun, beliau berkata,"Mana Bilal". Bilal menjawab,"Demi Allah, Aku tertidur ya Rasulullah".

قَالَ اقْتَادُوا . فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَقَامَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ مَنْ نَسِىَ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ (أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى)

Beliau bersada,"Bersiaplah". Lalu mereka menyiapkan kendaraan mereka. Lalu Rasulullah SAW berwudhu' dan memerintahkan Bilal melantunkan iqamah dan Nabi SAW mengimami shalat Shubuh. Seselesainya, beliau bersabda,"Siapa yang lupa shalat maka dia harus melakukannya begitu ingat. Sesungguhnya Allah berfirman,"Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Muslim)

Al-Imam An-Nawawi ketika menjelaskan hadits ini di dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil atas wajibnya mengqadha’ atau mengganti shalat yang terlewat. Dan tidak ada bedanya, apakah shalat itu ditinggalkan karena adanya ‘udzur syar’i seperti tertidur dan terlupa, atau pun ditinggalkan shalat itu tanpa udzur syar’i, seperti karena malas dan lalai.

3. Hadits Ketiga

Hadits ketiga ini sesungguhnya masih menceritakan kisah yang sama dengan hadits sebelumnya, namun dengan diredaksikan oleh shahabat yang berbeda, yaitu Abu Qatadah radhiyallahuanhu dan terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari bab mawaqit ash-shalah.

4. Hadits keempat

Hadits yang keempat merupakan penggalan kisah dari peristiwa yang sama dengan di atas, namun dengan redaksi yang berbeda lagi.

عن عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا أُسْرِينَا حَتَّى إِذَا كُنَّا فِي آخِرِ اللَّيْل وَقَعْنَا وَقْعَةً وَلاَ وَقْعَةَ أَحْلَى عِنْدَ الْمُسَافِرِ مِنْهَا فَمَا أَيْقَظَنَا إِلاَّ حَرُّ الشَّمْسِ . فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا إِلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ قَال : لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Dari Imran bin Hushain radhiyallahuanhu berkata,"Kami dalam perjalaanan bersama dengan Rasulullah SAW. Kami berjalan di malam hari hingga sampai di penghujung malam, kami berhenti pada suatu tempat yang paling indah bagi musafir. Tidaklah ada yang membangunkan kami kecuali panasnya sinar matahari. Ketika Nabi SAW bangun, banyak orang mengeluh kepada beliau tentang apa yang menimpa mereka, lalu beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

5. Hadits kelima

Hadits yang kelima merupakan penggalan kisah dari peristiwa Perang Khandaq yang terjadi pada tahun kelima Hijriyah. Saat itu Madinah dikepung 10 ribu pasukan musuh dan umat Islam bertahan di dalam kota dengan membangun parit sepanjang 5 kilometer. Namun gara-gara suasana mencekam, Rasulullah SAW dan para shahabat sampai meninggalkan shalat fardhu.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
Bahwa Umar bin Al Khaththab radhiyallahuanhu datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam sambil memaki-maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata, “Wahai Rasulullah, Aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Nabi SAW menjawab, “Demi Allah, Aku sendiri juga belum melaksanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari)
6. Hadits keenam

Hadits keenam ini masih terkait dengan peristiwa Perang Khandaq, namun diredaksikan oleh shahabat yang berbeda dan diriwayatkan oleh muhaddits yang berbeda.

Shalat yang terlewat pun bukan hanya shalat Ashar, melainkan empat waktu shalat yang berbeda, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’. Lengkapnya hadits itu adalah sebagai berikut :

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
Hadits ini riwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmizy dan juga oleh Al-Imam An-Nasa’i. Yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i.
Sengaja Meninggalkan Shalat, Wajibkah Mengqadha’?

Para ulama sepakat tanpa terkecuali, bahwa bila seseorang meninggalkan shalat karena ada udzur yang syar’i, maka dia wajib mengganti shalatnya, meski pun waktunya telah lewat.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu, apakah dirinya masih diwajibkan untuk mengganti shalatnya yang telah ditinggalkannya itu dengan shalat qadha'?

Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan pandangan, apakah status orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu kafir atau tidak. Jumhur ulama dari empat mazhab menyepakati bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja, maka dia berdosa besar, namun statusnya tidak sampai kafir. Oleh karena dia masih dianggap muslim, maka dia tetap diwajibkan untuk mengganti shalatnya.

Sementara ada sebagian ulama yang berpandangan bahwa seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa alasan yang syar'i, statusnya menjadi murtad dan kafir. Maka sebagai orang yang kafir, tidak ada beban syariat baginya untuk mengerjakan shalat.

Kalau pun shalat itu dikerjakan, hukumnya tidak sah, karena shalat itu hanya dikerjakan bila pelakunya beragama Islam. Dan oleh karena itu pula orang yang statusnya kafir, bila dia meninggalkan shalat lima waktu, tidak ada kewajiban untuk menggantinya.

1. Jumhur Ulama

Jumhur ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, tetapi wajib mengganti shalatnya dengan shalat qadha'.

Alasannya adalah bila yang sebabnya karena terlupa dan tidak sengaja tetap wajib mengganti, apalagi yang sengaja meninggalkannya. Tentu lebih wajib lagi untuk menggantinya. Sebab saat dia meninggalkannya sudah berdosa, dan kalau tidak diganti, tentu akan semakin besar dosanya. Mazhab ini mewajibkan orang yang meninggalkan shalat secara sengaja untuk mengganti shalatnya dengan shalat qadha’.

Asy-Syairazi menyebutkan bahwa siapa yang telah diwajibkan atasnya untuk mengerjakan shalat, namun dia belum mengerjakannya, hingga terlewat waktunya, wajiblah atasnya untuk mengerjakan shalat itu dengan mengqadha'nya.

Al-Imam An-Nawawi menegaskan bahwa orang yang terlewat shalatnya, wajib untuk mengqadha'nya, baik terlewatnya shalat itu disebabkan udzur atau tanpa udzur.

Menurut mazhab ini, menyengaja tidak shalat tidak menggugurkan kewajiban shalat dan juga tidak menghanguskannya. Dalilnya adalah Rasulullah SAW tetap mewajibkan mengganti puasa ketika ada seseorang yang secara sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadhan.

2. Sebagian Ulama

Sebagian ulama, di antaranya Ibnu Hazm dan kemudian banyak diikuti oleh tokoh-tokoh masa kini, bahwa seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu, hukumnya kafir. Cukup hanya dengan meninggalkan shalat secara sengaja tanpa udzur yang syar’i, maka sudah dianggap kafir, meski pun yang bersangkutan masih meyakini kewajiban shalat.

Dan karena statusnya kafir, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang terlewat. Dan bila kembali lagi memeluk Islam, cukup bertaubat saja tanpa perlu mengganti shalatnya.

Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, menegaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka statusnya kafir. Dan karena statusnya kafir, orang tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Kerjaan Saudi Arabia, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara total selama kurun waktu tertentu, tidak perlu mengganti shalatnya. Alasan yang dikemukakan pendapat ini adalah karena selama kurun waktu tertentu itu dirinya dianggap telah murtad atau keluar dari agama Islam. Dan sebagai orang yang bukan muslim, menurut pendapat ini, yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat.

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ رواه مسلم
Batas antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةَ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia telah kafir.

Bila yang bersangkutan kembali menjalankan agamanya, maka dia harus bersyahadat ulang untuk memperbaharui keimanan dan keislamannya kembali, seperti orang kafir yang baru masuk Islam. Dan oleh karena itu, dia tidak perlu mengganti shalat-shalat yang ditinggalkannya.

Konsekuensi

Sebenarnya pendapat yang lebih rajih dan kuat adalah pendapat jumhur ulama. Namun nampaknya tidak sedikit orang di masa kini yang tertarik mengikuti pendapat Ibnu Hazam, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak perlu mengganti shalatnya, cukup bertaubat saja dan memperbanyak amal shalih.

Mungkin alasannya bahwa pendapat Ibnu Hazm dan sebagian ulama lainnya ini terlihat lebih ringan dibandingkan dengan pendapat jumhur ulama. Padahal sebenarnya justru terbalik, malah pendapat Ibnu Hazm ini sangat berat konsekuensinya.

Perhatikan alasan Ibnu Hazm dan pendukungnya ketika mengatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak perlu mengganti shalatnya. Ternyata alasannya karena status orang tersebut kafir atau murtad. Dan oleh karena sudah kafir, maka tidak perlu mengganti shalat.

Padahal ketika seorang mufti memberi vonis murtad kepada seseorang, maka ada banyak konsekuensi yang tidak disadari oleh sang memberi fatwa. Di antara konsekuensi vonis murtad adalah :

1. Gugur Amal Sebelumnya

Seorang muslim yang murtad dan keluar dari agama Islam, maka gugurlah amal-amal yang pernah dilakukan sebelumnya. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 217)
وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah : 5)

Para ulama mengatakan bisa seorang sudah pernah mengerjakan ibadah haji dalam Islam, lalu murtad dan kembali lagi masuk Islam, maka ibadah haji yang pernah dikerjakannya menjadi gugur, seolah-olah dia belum pernah mengerjakannya. Dan oleh karena itu ada kewajiban untuk mengulangi ibadah haji.

2. Istrinya Haram

Seseorang yang murtad keluar dari agama Islam, maka bila dia punya istri atau suami, secara otomatis menjadi haram untuk melakukan hubungan suami istri. Hal itu karena Islam mengharamkan terjadinya pernikahan antara muslim dan kafir.

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bila salah satu pasangan murtad dari agama Islam, maka status pernikahan mereka menjadi fasakh (dibatalkan) tetapi bukan perceraian.

Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa bila salah satu pasangan suami istri murtad, maka statusnya adalah talak bain. Konsekuensinya, mereka diharamkan menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana layaknya suami istri. Bila yang murtad itu kembali lagi memeluk agama Islam dengan bersyahadat, maka mereka harus menikah ulang dari awal.

Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa bila salah satu pasangan murtad, maka belum terjadi furqah di antara mereka berdua kecuali setelah lewat masa iddah. Dan bila pada masa iddah itu, si murtad kembali memeluk Islam, mereka masih tetap berstatus suami istri.

Namun bila sampai lewat masa iddah sementar si murtad tetap dalam kemurtadannya, maka hukum pernikahan di antara mereka bukan cerai tetapi fasakh.

3. Haram Menikah Dengan Siapa pun

Pasangan suami istri bila salah satunya murtad, maka terlepaslah ikatan pernikahan di antara mereka berdua. Tetapi bila orang yang murtad ini belum menikah, maka para ulama sepakat bahwa haram hukumnya untuk menikah, baik dengan pasangan muslim, atau pun pasangan yang beragam lain, atau pun dengan pasangan yang sama-sama murtad.

Hal itu karena orang yang murtad itu statusnya tidak beragama. Disini ada perbedaan mendasar antara murtad dan pindah agama. Murtad itu sebatas divonis keluar dari agama Islam, namun tidak lantas memeluk agama yang lain. Jadi status orang murtad itu tidak memeluk agama Islam dan juga tidak memeluk agama selain Islam, dia adalah orang yang statusnya tanpa agama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Ahmad Sarwat,Lc., MA
Rumah Fiqih Indonesia
sumber : http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1354720621&title=bertahun-tahun-tidak-shalat-apa-harus-diganti


Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Bertahun-tahun Tidak Shalat, Apa Harus Diganti? ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/bertahun-tahun-tidak-shalat-apa-harus.html

Bookmark and Share

4 komentar... Baca dulu, baru komentar

Anonim mengatakan...

Trimkasih 😊

Unknown mengatakan...

ALHAMDULILLAH SETELAH BACA INI. AKU YAKIN CUKUP DENGAN BERTAUBAT TIDAK PERLU MENG KODHO SOLAT YANG BERTAHUN-TAHUN TINGGAL. KARENA NABI MUHAMMAD JUGA TIDAK MENJELASKAN TENTANG SOLAT ORANG YANG SUDAH LAMA TIDAK SOLAT. HANYA PARA ULAMA YANG BERPENDAPAT DEMIKIAN. KARENA ISLAM ITU MEMANG INDAH. DAN BENAR ALLAH ARAHAN YA ROHIM. PENGASIH DAN PENYAYANG. & PENGAMPUN. MASA ALLAH.

BUKAN SAYA TIDAK BERNIAT MENGKODO. SOLAT YG TINGGAL SEKITAR 4 TAHUN. TAPI SAYA TERTANGKAP WAKTU MENGKODO SOLAT JUHUR DI MUSSOLLAH.

ADA ORANG TUA. BERKATA. SOLAT APAKAH KAMU DI SIANG HARI INI.

LALU SAYA JAWAB. SAYA MENGKODO SOLAT YG TINGGAL SLAMA 4 TAHUNAN. DAN SAMPAY 4 TAHUN KE DEPAN TERUS MENGKODO.

LALU BAPAK ITU MENJAWAB. BERTAUBAT LAH TANPA HARUS MENGKODO. DI SITU SAYA KEBINGUNGAN

KARENA SAYA MINAT MENGIKUTI IMAM SAFI'I .. DI VIDEO CERAMAH USTAD ABDUL SOMAD. ADA BERKATA AN IMAN SAFI'I. KODO SOLAT KALAU INGAT.

TAPI DENGAN SEMUA YANG TELAH SAYA BACA. SAYA SADAR BAHWA SAYA KAFIR BEBERAPA TAHUN INI. KARENA SAYA SENGAJA MENINGGALKAN SOLAT. KARENA SAYA BEKERJA DI TMPAT HARAM. SAYA TIDAK MAU MEMPERMAINKAN AGAMA. MAKINNYA SAYA SENGAJA BERHENTI SOLAT. DAN SAYA MUTLAK KAFIR. . DAN KAFIR TIDAK PERLU MENGGANTI SOLAT. KETIKA DIA SADAR. DARI KE KAPIRANNYA. SEPERTI APA YANG DI JELASKAN DI ATAS.
SESUNGGUHNYA SAYA BELUM YAKIN 100% JIKA ADA PENDAPAT TOLONG BERI TAHU SAYA. SEBAB SAYA ORANG BODOH TIDAK BERPENDIDIKAN.

TERIMA KASIH ATAS SEMUA YANG TERTULIS DI ATAS. SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ORANG LAIN. DN SEMOGA ALLAH SELALU BERSAMA KITA. AMIN.

Unknown mengatakan...

ALHAMDULILLAH SETELAH BACA INI. AKU YAKIN CUKUP DENGAN BERTAUBAT TIDAK PERLU MENG KODHO SOLAT YANG BERTAHUN-TAHUN TINGGAL. KARENA NABI MUHAMMAD JUGA TIDAK MENJELASKAN TENTANG SOLAT ORANG YANG SUDAH LAMA TIDAK SOLAT. HANYA PARA ULAMA YANG BERPENDAPAT DEMIKIAN. KARENA ISLAM ITU MEMANG INDAH. DAN BENAR ALLAH ARAHAN YA ROHIM. PENGASIH DAN PENYAYANG. & PENGAMPUN. MASA ALLAH.

BUKAN SAYA TIDAK BERNIAT MENGKODO. SOLAT YG TINGGAL SEKITAR 4 TAHUN. TAPI SAYA TERTANGKAP WAKTU MENGKODO SOLAT JUHUR DI MUSSOLLAH.

ADA ORANG TUA. BERKATA. SOLAT APAKAH KAMU DI SIANG HARI INI.

LALU SAYA JAWAB. SAYA MENGKODO SOLAT YG TINGGAL SLAMA 4 TAHUNAN. DAN SAMPAY 4 TAHUN KE DEPAN TERUS MENGKODO.

LALU BAPAK ITU MENJAWAB. BERTAUBAT LAH TANPA HARUS MENGKODO. DI SITU SAYA KEBINGUNGAN

KARENA SAYA MINAT MENGIKUTI IMAM SAFI'I .. DI VIDEO CERAMAH USTAD ABDUL SOMAD. ADA BERKATA AN IMAN SAFI'I. KODO SOLAT KALAU INGAT.

TAPI DENGAN SEMUA YANG TELAH SAYA BACA. SAYA SADAR BAHWA SAYA KAFIR BEBERAPA TAHUN INI. KARENA SAYA SENGAJA MENINGGALKAN SOLAT. KARENA SAYA BEKERJA DI TMPAT HARAM. SAYA TIDAK MAU MEMPERMAINKAN AGAMA. MAKINNYA SAYA SENGAJA BERHENTI SOLAT. DAN SAYA MUTLAK KAFIR. . DAN KAFIR TIDAK PERLU MENGGANTI SOLAT. KETIKA DIA SADAR. DARI KE KAPIRANNYA. SEPERTI APA YANG DI JELASKAN DI ATAS.
SESUNGGUHNYA SAYA BELUM YAKIN 100% JIKA ADA PENDAPAT TOLONG BERI TAHU SAYA. SEBAB SAYA ORANG BODOH TIDAK BERPENDIDIKAN.

TERIMA KASIH ATAS SEMUA YANG TERTULIS DI ATAS. SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ORANG LAIN. DN SEMOGA ALLAH SELALU BERSAMA KITA. AMIN.

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah,walau membingungkan al fakir paham juga,lantas qita mo ikut yg mana.? ust pun menyampaikan slalu berbeda paham kpd jamaah,ada bilang boleh ada bilang tidak kok org ber ilmu jd bikin jamaah bingung.ngung ngung.??????

Posting Komentar