Hukum Akikah

Diposting oleh Unknown on Selasa, 27 November 2012

Ada dua versi ulama dalam menyimpulkan hukum aqiqah yaitu:
  1. Hanafiah : aqiqah hukumnya mubah saja bukan sunnah karena berqurban telah menjadi syariat yang menghapus semua ibadah penyembelihan termasuk aqiqah.
  2. Jumhur ulama (selain hanafiah): aqiqah hukumnya sunnah bagi seorang ayah yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan ternak. Aqiqah tidak wajib bagi seorang ayah.
Keterangan : dari uraian fatwa di atas kita temukan bahwa tidak ada ulama yang memfatwakan kewajiban aqiqah dan juga ke-sunnah mu’akkadah-an aqiqah itu. Sehingga seseorang diantara orang tua bayi yang lahir hendaknya tidak perlu merasa berdosa atau merasa berhutang jika mereka memang tidak memiliki kemampuan financial untuk melakukan aqiqah.
Ada sebagian penceramah yang selalu menekankan terlalu kuat untuk melaksanakan aqiqah dengan alasan “tergadai” jika belum di aqiqah.

Hal ini bisa kita jelaskan bahwa kalimat tergadai dalam hadist nabi tentang aqiqah ini tentu harus difahami bersama teks-teks yang lain seperti akhir ayat 286 dari surat al-baqoroh yang berbunyi:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“ la yukallifullahu nafsan illa wus’aha” artinya : bahwa Allah dalam memberikan sebuah pembebanan selalu memperhatikan kemampuan manusia/hambaNya. Maksudnya perintah aqiqah dan ke-tergadaian bayi (jika belum di-aqiqah) terikat dengan kemampuan financial dari orang tua bayi itu sebab taklif/pembebanan dalam syariat islam selalu beriringan dengan kemampuan seseorang.


Ahsanu Aqiqah melayani Pemesanan hewan Aqiqah Hub. 085311712665, SMS 085779311366 atau kunjungi web kami di Ahsanu Amala



Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Hukum Akikah ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/11/ahsanu-aqiqah-melayani-pemesanan-hewan.html

Bookmark and Share

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar